A. Pengertian Shalat Tahiyatul Masjid
Shalat tahiyatul masjid adalah shalat 2 rakaat yang dikerjakan ketika masuk ke masjid, sebagai suatu bentuk penghormatan kepada masjid.
Karena masjid termasuk Baitullah (Rumah Allah),maka perlu suatu bentuk penghormatan, hal ini sesuai dengan makna yang terkandung dalam kata”Tahiyyatul Masjid” yaitu “penghormatan terhadap masjid”.
B. Hukum Shalat Tahiyatul Masjid dan Kapan Waktunya
Shalat Tahiyaul masjid hukumnya sunat, dan dikerjakan sebelum duduk, baik hari Jum’at maupun hari lainnya, siang ataupun malam hari, walaupun juga pada waktu-waktu terlarang (jika masuk masjid karena suatu sebab, misalnya hendak beri’,tikaf, menuntut ilmu, atau menunggu tiba waktu shalat dan sebagainya)
C. Dalil Tentang Shalat Tahiyyatul Masjid
Dari Abu Qatadah dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bahwa beliau bersabda:
إِذَا دَخَلَ أَحَدُكُمْ الْمَسْجِدَ فَلْيَرْكَعْ رَكْعَتَيْنِ قَبْلَ أَنْ يَجْلِسَ
“Jika salah seorang dari kalian masuk masjid, maka hendaklah dia shalat dua rakaat sebelum dia duduk.” (HR. Al-Bukhari no. 537 dan Muslim no. 714)
Dari Jabir bin Abdullah -radhiallahu anhu- dia berkata:
جَاءَ سُلَيْكٌ الْغَطَفَانِيُّ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَرَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَخْطُبُ, فَجَلَسَ. فَقَالَ لَهُ: يَا سُلَيْكُ قُمْ فَارْكَعْ رَكْعَتَيْنِ وَتَجَوَّزْ فِيهِمَا ثُمَّ قَالَ: إِذَا جَاءَ أَحَدُكُمْ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَالْإِمَامُ يَخْطُبُ فَلْيَرْكَعْ رَكْعَتَيْنِ وَلْيَتَجَوَّزْ فِيهِمَا
“Sulaik Al-Ghathafani datang pada hari Jum’at, sementara Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sedang berkhutbah, dia pun duduk. Maka beliau pun bertanya padanya, “Wahai Sulaik, bangun dan shalatlah dua raka’at, kerjakanlah dengan ringan.” Kemudian beliau bersabda, “Jika salah seorang dari kalian datang pada hari Jum’at, sedangkan imam sedang berkhutbah, maka hendaklah dia shalat dua raka’at, dan hendaknya dia mengerjakannya dengan ringan.” (HR. Al-Bukhari no. 49 dan Muslim no. 875)
D. Cara Melaksanakan Shalat Tahiyyatul Masjid
• Berniat shalat Tahiyatul Masjid :
أُصَلِّي سُنَّةً تَحِيَّةَ الْمَسْجِدِ رَكْعَتَيْنِ للهِ تَعَالى
Usholli Sunnata Tahiyyatil Masjidi Rak’ataini Lillahi Ta’aala
“Saya berniat shalat tahiyat masjid dua rakaat karena Allah Ta’ala.”
• Takbiratul ihram
• Shalat dua rakaat seperti pada umumnya shalat sunnat
• Salam.
E. Tanya Jawab ( Apakah Boleh Shalat Sunat Ketika Khutbah Berlangsung )
Ada dua pendapat menanggapi masalah ini:
1. Tetap mendirikan salat Tahiyyatul Masjid, namun hendaknya dilakukan secara ringkas saja, cukup 2 rakaat saja, jangan diperpanjang. Pendapat ini diikuti oleh penganut madzhab Syafi’iyah dan Hanbaliyah,Diriwayatkan dari Abi Said ra:Ada seseorang masuk masjid pada hari Jumat, dan Rasulullah saw. sedang khutbah di atas mimbar. Lantas Rasul memerintahkannya untuk melakukan salat dua rekaat.
2. Tahiyyatul Masjid dianggap sudah gugur begitu khutbah dimulai. Pendapat ini diikuti oleh penganut madzhab Hanafiyah dan Malikiyah. Diriwayatkan dari Ibnu ‘Umar:Jika salah satu di antara kalian masuk masjid, sementara imam telah di atas mimbar (khutbah) maka jangan lagi shalat dan bercakap-cakap.