Hukum Waris adalah suatu hukum
yang mengatur peninggalan harta seseorang yang telah meninggal dunia
diberikan kepada yang berhak, seperti keluarga dan masyarakat yang lebih
berhak.
Hukum Waris yang berlaku di Indonesia
ada tiga yakni: Hukum Waris Adat, Hukum Waris Islam dan Hukum Waris
Perdata. Setiap daerah memiliki hukum yang berbeda-beda sesuai dengan
sistem kekerababatan yang mereka anut.
Hukum Waris Islam
Hukum Waris Islam adalah suatu hukum yang mengatur pembagian harta peninggalan seseorang yang berdasarkan Al-Qur'an dan Hadis. Sumber utama dalam Hukum Waris Islam adalah Al Quran surat An-Nisa' ayat 11-12,
BAHAR DAN LITRA
bahar katam adalah anggota keluarga yang memiliki hak atas harta peninggalan seorang yang meninggal dunia, yaitu :
- Laki-laki :
- Anak laki-laki
- Cucu laki-laki dari anak laki-laki
- Ayah
- Kakek / ayahnya ayah
- Saudara kandung
- Anak laki-laki dari saudara laki-laki
- Suami
- Paman
- Anak dari paman laki-laki
- Laki-laki yang memerdekakan budak
- Perempuan :
- Anak perempuan
- Cucu perempuan dari anak laki-laki
- Ibu
- Nenek
- Saudari kandung
- Istri
- Wanita yang memerdekakan budak